Terindikasi Masih Banyak ASN Malas, Inspektorat Minta Laporan Rekapitulasi Absen Seluruh OPD

Jumat 14 Feb 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Sesuai LHP Inspektorat Daerah, diketahui telah meninggalkan tugas dalam waktu  lebih dari 40 hari secara akumulatif dalam satu tahun. Keempatnya juga telah menerima 3 kali teguran. 

BACA JUGA:Babe Mukomuko dan BPR Belum Serah Laporan Deviden 2024

BACA JUGA:Sidak Pasar, TPID Bengkulu Tengah Cek Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Langkah selanjutnya, tim penegak disiplin ASN yang diketuai langsung Sekda bersama, BKD.PSDM, Inspektorat daerah, BKD dan Bagian Hukum Setkab Kepahiang akan mengeluarkan rekomendasi sanksi yang akan dijadikan pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kategori :