KORANRB.ID - Jadi sorotan luas dan sempat jadi pembahasa di tingkat dewan, terindikasi masih banyak oknum ASN malas yang tak tersentuh hukuman di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Tak hanya 4 ASN, yang saat ini tengah berproses di tingkat tim penegak disiplin Pemkab Kepahiang untuk menghadapi ancaman hukuman sanksi pemecatan.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP saat diwawancarai menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh OPD agar segera menyampaikan rekapitulasi absensi staf dan jajaran.
Disinggung mengenai masih banyaknya oknum ASN malas yang tak terdeteksi di tingkat Inspektorat, dirinya mengembalikan lagi kepada OPD.
BACA JUGA:Cerdik! Berikut 5 Fakta Unik Beruang Madu, Punya Cakar Tajam
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dugaan SPPD Fiktif, Jaksa Geledah Kantor DPRD Bengkulu Utara
"Kita inikan menerima laporan dari pimpinan OPD. Apabila atasan tak laporan, maka kita tak ketahui yang tak disipilin itu," ujar Dedi.
Karena hal ini pula, pihaknya telah menindaklanjuti agar semua kepala OPD segera menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan Inspektorat dalam rangka penegakan aturan disiplin ASN.
"Surat dari inspektorat, ke seluruh OPD sudah kita sampaikan agar pimpinan OPD melaporkan rekapitulasi absen segera. Segera tidanklanjuti, apabila ada yang tak disipiin sesuai regulasi dan aturan," tambah Dedi.
Ia mengingatkan, pimpinan OPD dapat bermasalah apabila tak mengindahkan surat yang telah dilayangkan Inspektorat daerah.
BACA JUGA:259 PPPK Peserta PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Tak Lulus Seleksi Administrasi
BACA JUGA:Pelantikan Bupati Seluma Dipastikan Tanpa Kehadiran Ketua DPRD, Ini Penyebabnya
"PP 94 itu kan bagaikan 2 sisi mata uang. Jika ada ASN atau staf tak disiplin lalu tak ditegur atasan langsung, tak jalankan fungsi pembinaan. Maka, yang bermasalah langsung nantinya adalah atasan langsung. Karenanya pula, kepada pimpinan OPD kita imbau segera tindaklnjuti, sampaikan rekapitulasi absen dan menegur terhadap ASN yang tak disiplin," beber Dedi.
Terkait disiplin ASN ini sendiri, sejauh ini Pemkab Kepahiang tengah memproses tindakan indisipliner untuk 4 ASN. Yakni, El staf pada Kantor Camat Merigi, Tr dan Sw staf Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi serta Rv Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas.
Setelah dilakukan pemanggilan, keempat ASN terancam dilakukan pemecatan. Malah, 1 diantaranya telah berada di Malaysia dan tak bisa dihubungi.