Putusan Perkara Jembatan Taba Terunjam Ditunda 2 Minggu, PH: Semoga Majelis Pertimbangkan Permintaan Bebas

Kamis 13 Feb 2025 - 22:44 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menunda pembacaan putusan atas perkara proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020.

Penundaan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa Ferra Lolita dan Zainul Abidin (kontraktor) dan Mardi (PNS BPJN Bengkulu) ditunda hingga 2 minggu lamanya.

Dengan Ketua Mejelis Hakim, Paisol, SH penundaan putusan disampaikan di muka persidangan Kamis, 13 Februari 2025 usai dibuka.

Mejelis Hakim menyampaikan penundaan selama 2 minggu lantaran amat putusan untuk tiga terdakwa belum selesai.

BACA JUGA:Akal-akalan Kades Gardu Korupsi Dana BUMDes Rp352 Juta, Seret Manajer Iming-imngi Fee Rp5 Juta

BACA JUGA:Kesaksian PPTK RSUD HD Manna Buat Ketar-Ketir Terdakwa, Dari Manipulasi Laporan hingga Fee Setiap Bulan

“Dikarenakan amar putusan belum rampung maka sidang kita tunda 2 minggu, pada hari Kamis 2 minggu lagi kami akan bacakan putusan atas perkara Tipikor Taba terunjam Benteng,” ungkap Paisol di muka persidangan 13 Februari 2025.

Usai ditunda, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferra Lolita, Ranggi Setyadi, SH mengatakan mereka menghargai apa yang menjadi keputusan Mejelis Hakim.

“Kalau untuk putusan yang ditunda kami maklum akan hal itu. Namun untuk waktu tambahan ini kami meminta untuk apa yang kami muat pada pembelaan dijadikan pertimbangan,” jelas Ranggi di luar persidangan.

Seperti yang dimuat dalam pembelaan maka PH juga mengingatkan, bahwa mereka meminta untuk terdakwa lepas dari tuntutan.

BACA JUGA:Terima LHP Semester II, Ketua DPRD Bengkulu Utara Dorong Pertahankan Kepatuhan

BACA JUGA:Kejari Kaur Pastikan Paggil Semua Pihak Terlibat Proyek BPPW

“Semoga dengan ditundanya putusan tersebut  Majelis Hakim bisa mempertimbangkan permintaan kami, bahwa kami minta terdakwa untuk bebas dari segala hukuman dan berikut juga membersihakan nama baik terdakwa,” tutup Ranggi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH mengatakan penundaan putusan itu adalah hak Majelis Hakim. 

Ia menyebut, memang untuk putusan sebuah perkara harus banyak mengambil pertimbangan dan JPYU memaklumi hal tersebut.

Kategori :