Kemudian setelah membagikan uang saksi juga menemui kepala bagian gizi untuk menyampaikan perintah terdakwa Debi, bahwa laporan makan minum pasien itu harus dibedakan.
BACA JUGA:15 Program Unggulan Bupati dan Wabup Terpilih Mulai Dikaji dalam Forum Konsultasi Publik
BACA JUGA:Inspektorat Provinsi Bengkulu Periksa Kinerja Kopli dan Fakhrurrozi
Perbedaan antara nilai sebenarnya dengan nilai yang dilaporkan, dari sana terdakwa Debi menerima fee dari terdakwa Yini setiap bulan sebesar Rp7,5 juta.
“Saya diperintahakan bagi-bagi uang pada pejabat rumah sakit, saya juga diperintahkan untuk menemui kepala bagian gizi menyampaikan perintah terdakwa Debi bahwa data harus dimanipulasi,” jelas Ony.
Jadi memang benar apa yang dikatakan saksi Fachrurrozi pada sidang yang lalu bahwa ia ditemui untuk manipulasi data makan minum pasien.
“Saya menyatakan dan bersaksi bahwa saya diperintahkan untuk melakukan manipulasi ini,” terang Ony.
Sementara itu terdakwa Debi membantah bahwa apa yang saksi Ony katakan.
Ia bersaksi tidak pernah mengadakan rapat tersebut dan ia tidak pernah mengeluarkan perintah tersebut.
“Apa yang dikatakan saksi itu bohong yang mulia saya tidak seperti itu,” bantah Debi.
Sementara itu, JPU Kejari Bengkulu Selatan Andi Setiawan, SH, MH mengatakan perkara ini lebih terang, perbuatan hukum terdakwa sudah dibuktikan berdasarkan fakta persidangan.
Mulai dari awal perencanaan makan minum hingga timbul kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dari terdakwa.
“Kita sudah sama-sama lihat fakta persidangan bahwa saksi yang kita hadirkan menyatakan ada perintah terdakwa Debi untuk manipulasi jumlah makan minum hingga laporan, dan ini akan kami catat sebagai fakta persidangan,” tutup Andi.