Penelusuran 61 Motor Dinas Setdakab Rejang Lebong, Dilakukan Hingga 17 Februari

Kamis 13 Feb 2025 - 13:34 WIB
Reporter : Ade Haryanto
Editor : Ade Haryanto

CURUP, KORANRB.ID - Pencarian 61 motor dinas di lingkungkungan Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong dilakukan sampai 17 Februari 2025.

Disampaikan, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto, hal iru sesuai dengan surat yang disampaikan ke tiap Organisasi Pejabat Daerah (OPD).

"Pencarian motor dan pengguna itu sesuai surat sampai 17 Februari nanti," terang Dodi.

Lebih lanjut, Dodi mengatakan, apabila belum dilaporkan sampai tenggat waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Menilik 5 Fakta Unik Sirip Hiu, Punya Peran Penting!

Maka, pihaknya akan kembali menunggu intruksi dari Sekda Rejang Lebong.

"Kalau belum juga, maka kita akan menuggu intruksi dari Sekda," ungkap Dodi.

Diketahui, penelusuran keberadaan dari 61 motor dinas yang tidak diketahui digunakan oleh siapa.

Terungkap saat rapat inventarisasi kendaraan dinas, dimana dari total 110 unit sepeda motor dinas yang tercatat, 4 unit dipinjamkan ke Kodim 0409/Rejang Lebong, 2 unit dipinjam SPN, 2 unit rusak berat, dan satu unit hilang.

BACA JUGA:Wow! Berikut 7 Jenis Hiu yang Menghuni Air Tawar

Namun, dari catatan aset kendaraan dinas di lingkungan Setdakab yang dapat dipastikan penggunaannya hanya 40 unit, sementara 61 unit lainnya tak diketahui siapa yang menggunakannya.

"Saat ini kami masih mentelusuri siapa yang menggunakan dan memakai motor dinas itu," lDodi Isgianto.

Dodi mengatakan, pencarian aset yang dibeli dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut, merupakan printah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong.

"Kita menjalankan perintah dari rapat bersama Sekda," ungkap Dodi.

BACA JUGA:Sukseskan Program MBG, Satgas Yonif 144/JY Gelar Makan Siang Bersama Murid SD Kp. Assiki Boven Digoel

Kategori :