Bantah Tukar Guling Melanggar Hukum, Murman Tantang Gugat Dirinya, Mantan Sekda Seluma Akui Lalai

Rabu 12 Feb 2025 - 23:35 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Mantan Bupati Seluma Murman Effendi membantah tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 melanggar hukum.

Tak hanya itu, di muka persidangan pada Rabu, 12 Februari 2025 saat pemeriksaan keterangan, Murman tantang gugat dirinya.

Di sisi lain, mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin yang ikut terseret bersama mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dan mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap mengaku lalai dan meminta maaf.

Murman, Mulkan, Rosnaini Abidin dan Djasran Harahap adalah terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling lahan Pemkab Seluma dengan Kerugian Negara (KN) Rp19,5 miliar.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Ahli Beberkan Hasil Uji Sampel 7 Proyek Dinas Pertanian Benteng

BACA JUGA: Tim Disiplin Mulai Bergerak, 4 ASN Kepahiang Diambang Pemecatan

Keempat terdakwa kemarin diperiksa keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.

Disampaikan Murman perkara ini hanya digiring saja, ia merasa tidak melanggar hukum pada proses tukar guling lahan 2008 silam.

"Saya melakukan tukar guling ini sudah sesuai hukum yang ada untuk tanah itu memang tanah saya. Di Seluma ini saya memiliki 90-an sertifikat," ungkap Murman.

Murman menyebut, perkara ini tidak ada yang salah, ia mengaku tanah tersebut miliknya dan Pemkab Seluma saat itt membutuh lahan, Lalu Murman menukarnya.

Dalam momen ini, Murman menegaskan, bagi siapa saja pihak yang tidak sependapat dengan penyataan tersebut, ia berani digugat siapa saja. Ia mengatakan tanah seluas 19 hektare adalah miliknya.

BACA JUGA:787 Peserta Tes PPPK Tahap II di Bengkulu Utara Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Beras Murah Bulog Tak Lagi Dijual di Pasaran, Ini Alasannya

 "Tidak ada yang salah, saya jual tanah Pemkab beli dengan tanah, saya punya sertifikat dan dibenarkan oleh BPN jadi jika ada yang tidak senang silakan gugat saya," tegas Murman.

Sedangkan para terdakwa lainya mengakui bahwa tanah yang ditukar gulingkan adalah tanah milik Pemkab Bengkulu Selatan yang dihibahkan kepada Seluma.

Kategori :