Di tempat sama, Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisko Tarigan SH, MH menyatakan, pengembalian mobnas tersebut setelah per 20 Januari 2025 Sekretariat Dewan Rejang Lebong mengajukan penarikan mobnas mantan ketua dewan.
"Atas itu, kami memanggil pihak bersangkutan dan hadir 11 Februari untuk membawa mobnas," beber Fransisko.
Setelah 2 unit Mobnas dengan Nomor Polisi (Nopol) 1285 KY Toyota Sienta dan Toyota Avanza Nopol 1505 KY dikembalikan, selanjutnya diserahkan ke Sekretariat DPRD Rejang Lebong.
"Dikembalikan dalam kondisi yang baik," terang Fransisko pada awak media.
Fransisko mengungkapnya selanjutnya mobnas tersebut dapat digunakan dengan sebaik baiknya sesuai dengan aturan.
"Selanjutnya setelah diserahkan, jadi hak mereka akan dipergunakan sebagai apa," ungkapnya.