CURUP, KORANRB.ID - Gelombang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Rejang Lebong, baik keluar maupun masuk masih menunggu persetujuan Bupati
Dimana, mutasi tersebut khususnya antar kabupaten harus memiliki persetujuan dari Bupati tempat PNS bekerja sebelumnya, dan diterima oleh Bupati daerah tujuan mutasi.
"Harus menunggu persetujuan dari Bupati, baik dari tempat asal PNS selama ini mengabdi dan juga Bupati tujuan mutasi itu," sampai Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Geni Mefinda.
Diketahui, sebanyak 39 PNS mengajukan mutasi keluar Rejang Lebong maupun sebaliknya.
Adapun rinciannya, yakni sebanyak 16 PNS dari dalam maupun luar Provinsi Bengkulu telah mengajukan permohonan pindah tugas ke Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian, 23 PNS yang saat ini bertugas di Rejang Lebong mengajukan permohonan mutasi ke luar daerah.
"Kami menerima 16 permohonan masuk dan satunya masih menunggu konfirmasi dari Kemendagri karena bersal dari Sumatera Utara dan 23 permohonan keluar. Semua akan diproses sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi," ujar Geni.
Lebih lanjut, Geni mengatakan, pihaknya masih melakukan proses evaluasi terhadap permohonan mutasi tersebut.
"Namun untuk 1 dari luar Provinsi Bengkulu maka diproses oleh Kemendagri langsung, bedah dengan antar kabupaten," terang Geni.
BACA JUGA:Efisiensi APBD 2025, Pemotongan Anggaran DPRD Mukomuko Mendapat Dukungan Masyarakat
BACA JUGA:Polisi Pastikan Pria Asal Pagaralam Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Ini Pemicunya
Menurut Geni, mutasi pegawai merupakan hal yang wajar dalam birokrasi pemerintahan. Namun, setiap permohonan harus melalui tahapan verifikasi, termasuk mempertimbangkan kebutuhan instansi di daerah tujuan maupun daerah asal pegawai tersebut.
"Kami memastikan bahwa mutasi yang diajukan tidak mengganggu pelayanan publik di Rejang Lebong," tambah Geni.