Dengan adanya proses mutasi ini, diharapkan pelayanan pemerintahan di Rejang Lebong tetap berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Tentu ini akan kita proses seauai dengan mekanisme, karena untuk mutasi antar kabupaten harus menunggu persetujuan dari 2 kepala daerah. Misal, mau pindah dari Lebong ke Rejang Lebong harus dapat izin dari masing-masing pemimpin daerah," ungkap Geni.
Dengan demikian, baik 16 PNS maupun 23 PNS yang telah berproses pengajuan mutasi harus menunggu keputusan dan Bupati Rejang Lebong.
"Harus menunggu dari Bupati dulu," beber Geni.
Kategori :