Waduh, 947 Anak di Kota Bengkulu Tidak Miliki Akta Kelahiran

Senin 10 Feb 2025 - 23:17 WIB
Reporter : Jordi Ferizon
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu mencatat sebanyak 947 anak usia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Bengkulu Drs. Widodo menjelaskan bahwa ada 123.480 anak usia 0-17 Tahun di Kota Bengkulu dari total jumlah penduduk 400.533 jiwa.

Sedangkan yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 122.533 anak.

“Bulan lalu (Januari) kita belum bisa mencapai target.

BACA JUGA:Keripik Tempe Kuasai Pasar Internasional

Dari pendataan tersebut, kita hanya membuat 122.533 akta kelahiran anak,” jelasnya, Senin 10 Februari 2025.

Capaian Januari hanya 99,2 persen dari 123.480 anak. 

“Kita akan semaksimal mungkin pada bulan Februari ini,” ujarnya.

Lalu Widodo juga mengimbau bahwa jika masih ada anaknya belum terdata atau belum mengambil hasil cetak di Dukcapil.

BACA JUGA:OPPO Reno 13 Series Hadirkan Fitur Eksklusif

“Untuk bulan Februari ini kita belum bisa memberikan datanya, karena kita menyentuh angka final dari pendataan tersebut,” tutupnya.

Untuk melakukan pendataan akta anak berikut syarat yang diperlukan.

Surat Keterangan Lahir dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran/Ijazah bagi yang memiliki ijazah/surat pernyataan tanggung jawab mutlak (Sptjm) Kelahiran.

Kartu Kelurga orang tua dimana anak yang bersangkutan sudah memiliki NIK. 

E-Ktp kedua orang tua dan Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan Orang Tua/Sptjm pasangan suami Istri. 

Kategori :