Tertangkap Hendak Curi Motor, Pasutri Baru 5 Bulan Diamankan Polisi, Ngaku Terdesak Ekonomi, Butuh Modal

Senin 10 Feb 2025 - 22:59 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Motor belum sempat mereka bawa lari karena terlebih dulu ketahuan dan saat tersangka telah kami amankan," ungkap Syaiful Bahri.

Kapolsek melanjutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus percobaan Curanmor ini dan kemungkinan bisa saja ada tersangka baru. 

"Belum bisa saya jelaskan secara detail karena kasus ini masih di tahap pengembangan, sementara itu saja yang dapat kami sampaikan," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Bobol Rumah untuk Beli Miras, 2 Tuna Karya Diamankan Polisi

BACA JUGA:Sepekan Usai Musyawarah, Warga Desa Penyangga PT. SSL Masih Tercium Aroma Limbah 

Saat ini Pasutri yang diketahui baru saja menikah selama 5 bulan ini telah diamankan di Mapolsek Ratu Agung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Mereka berdua terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran keduanya melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang Saiful.

Kategori :