Vonis Perkara Pembunuhan di Rumah Sakit An-Nisa Curup Dinilai Ringan, JPU Banding

Senin 10 Feb 2025 - 21:56 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB, 30 Januari 2025 lalu. Diketahui, Mejelis Hakim PN Curup menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Safani atas perkara pembunuhan di Rumah Sakit (RS) An-Nisa Curup.

Ahmad Safani dikatakan terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding demi menegakkan keadilan sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Masdalianto, SH mengatakan, pengajuan banding ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis dan bukti yang mereka nilai cukup untuk membuktikan adanya unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.

BACA JUGA:Usai Pilkada, Puluhan ASN di Pemkab Rejang Lebong Ajukan Pindah Tugas

BACA JUGA:DAU dan DAK Bengkulu Tengah Dipotong Rp 60 Miliar, Imbas Refocusing Anggaran

"Kami melihat ada beberapa aspek yang harus dikaji kembali. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan tindakan terdakwa bukan sekadar spontanitas, melainkan telah direncanakan sebelumnya," kata Masdalianto, Senin, 10 Februari 2025.

Masdalianto menerangkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa. JPU menilai tindakan yang dilakukan terdakwa harusnya lebih condong pada pembunuhan berencana. 

"Oleh karena itu, langkah banding kita diambil sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya," jelas Masdalianto.

Sebelumnya, Kepala Pengadilan Negeri Curup, Santonius Tambunan, SH, MH, menjelaskan Majelis Hakim secara mufakat memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

BACA JUGA:Jalan Lintas Kepahiang-Pagaralam (Sumsel) Menyemak, Tebas Bayang Tak Berjalan

BACA JUGA:Bawaslu Evaluasi dan Simulasi, Siap Sidang Pembuktian di MK

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa Ahmad Sapani tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oleh karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan tersebut dan hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan biasa.

"Dalam putusan ini, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan sebelumnya oleh jaksa. Namun, ia tetap bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP," terang Santonius.

Santonius menerangkan majelis hakim menilai tindakan terdakwa yang menyelipkan senjata tajam di pinggang sebelum kejadian belum cukup memenuhi unsur pembunuhan berencana. 

Kategori :