"Harus menunggu dari Bupati dulu," beber Geni.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu menyebutkan, fenomena mutasi ASN di lingkungan pemerintah daerah menjadi hal yang lumrah dan diperbolehkan oleh regulasi.
Namun hal itu terdengar sedikit janggal saat pengajuan perpindahan mutasi oleh ASN dilakukan setelah diketahui hasil dari pilkada.
Menurutnya, hal itu menjadi pertanda bahwa jabatan dan kekuasaan sebelumnya ataupun kedepannya merupakan jabatan hasil dari lobi atau dukungan selama pilkada berlangsung.
Kategori :