KORANRB.ID – Setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebanyak 39 Aparatur Sipil Negera (ASN) mengajukan mutasi atau pindah tugas keluar Rejang Lebong maupun sebaliknya.
Dibeberkan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Geni Mefinda, saat ini 16 ASN dari dalam maupun luar Provinsi Bengkulu telah mengajukan permohonan pindah tugas ke Kabupaten Rejang Lebong.
Tidak hanya itu, sebaliknya 23 ASN yang saat ini bertugas di Rejang Lebong mengajukan permohonan mutasi ke luar daerah.
"Kami menerima 16 permohonan masuk dan satunya masih menunggu konfirmasi dari Kemendagri karena berasal dari Sumatera Utara dan 23 permohonan keluar. Semua akan diproses sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi," kata Geni ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 Februari 2025.
BACA JUGA:DAU dan DAK Bengkulu Tengah Dipotong Rp 60 Miliar, Imbas Refocusing Anggaran
BACA JUGA:9 Sasaran Operasi Keselamatan, Ini Sasaran Khusus Bengkulu Utara
Geni juga mengatakan, pihaknya masih melakukan proses evaluasi terhadap permohonan mutasi tersebut.
"Namun untuk 1 dari luar Provinsi Bengkulu diproses oleh Kemendagri langsung, beda dengan antar kabupaten," terang Geni.
Menurut Geni, mutasi pegawai merupakan hal yang wajar dalam birokrasi pemerintahan. Namun, setiap permohonan harus melalui tahapan verifikasi, termasuk mempertimbangkan kebutuhan instansi di daerah tujuan maupun daerah asal pegawai tersebut.
"Kami memastikan bahwa mutasi yang diajukan tidak mengganggu pelayanan publik di Rejang Lebong," tambah Geni.
Dengan adanya proses mutasi ini, diharapkan pelayanan pemerintahan di Rejang Lebong tetap berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Jalan Lintas Kepahiang-Pagaralam (Sumsel) Menyemak, Tebas Bayang Tak Berjalan
BACA JUGA:Bawaslu Evaluasi dan Simulasi, Siap Sidang Pembuktian di MK
"Tentu ini akan kita proses seauai dengan mekanisme, karena untuk mutasi antar kabupaten harus menunggu persetujuan dari 2 kepala daerah. Misal, mau pindah dari Lebong ke Rejang Lebong harus dapat izin dari masing-masing pemimpin daerah," ungkap Geni.
Dengan demikian, 39 ASN yang telah berproses mengajukan mutasi ini harus menunggu keputusan dan Bupati Rejang Lebong.