Korupsi Dana Makan Minum Pasien Tersusun, Buat Perkara Terang, Hadirkan PPTK RSUD HD Manna Dalam Sidang

Minggu 09 Feb 2025 - 23:35 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Saya tidak memerintahkan haknyang saksi katakan dan saya tidak perna bertemu saksi pada saat proses perencanaan makan minum Pasien ini bahkan setelah itu juga tidak ada," jelas Terdakwa Debi.

Mennaggapai keterangan tersebutlah PH terdakwa Yuniarti, Jejen Sukrilah mengatakan bahwa ini adalah fakta sidang. Siapa saja yang terlibat dan itu adalah keterangan dalam persidangan maka memang harus dikejar.

BACA JUGA:Skor SPI, Kemenperin Raih Peringkat ke-6 Terbaik Tingkat Kementerian

BACA JUGA:Untuk Perkebunan, Pemkab Kaur Ajukan Bantuan 300 Ton Pupuk

“Ini fakta sidang jadi memang harus dikejar kami minta untuk JPU Kejari BS untuk menghadirkan saksi yang dikatakan saksi Fahrurrozi,” ungkap Jejen.

Jejen melanjutkan bahwa jika fakta sdiang maka PH dan juga JPU diberi petunjuk oleh Hakim untuk memeriksa.

Jadi untuk membuat perkara ini lebih terang memang saksi yang bersangkutan dan siapa saja yang terlibat harus dihadikan.

“Saya setuju jika ingin menghadirkan saksi yang dikatakan saksi Rozi tadi, jadi biar tidak ada teka teki,” pinta Jejen.

JPU Kejari BS Andi Setiawan, SH, MH untuk sidang agenda saksi pekan lalu mereka memang menghadirkan 5 saksi dan kelima saksi tersebut dari pihak rumah Sakit.

"Kita memanggil 5 pejabat RSUD HD Manna dari lima yang dipanggil semuanya hadir dan mereka juga sudah di ambil BAPnya sebelum sidang dalam keterangan di sidang mereka menguatkan dakwaan kami untuk tiga terdakwa," ungkap Andi.

Kemudian untuk fakta persidangan yang terungkap tadi bahwa ada Perbuatan ya g memang tersusun yang mengakibatkan perkara Tipikor ini terjadi akan didalami lebih lanjut.

Setelah ini JPU akan memanggil PPTK RSUD HD Manna untuk didatangkan di persidangan.

"Kita akan dalami fakta yang terungkap dan pihak yang disebut saksi dan di bantah terdakwa tadi akan kami panggil di sanalah akan terlihat apa yang terjadi," terang Andi.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan JPU Kejari Bengkulu Selatan manganggap bahwa keterangan mereka memperkuat dakwaan.

"Kalau melihat keterangan dari terdakwa jelas ini memperkuat dakwaan kami, setelah ini kami akan menghadirkan saksi guna membuat lebih terang lagi perkara ini," tutup Andi

Kategori :