Buron Setahun, Pelaku Pencabulan Diamankan di Lebong Tandai

Minggu 09 Feb 2025 - 23:03 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

LEBONG, KORANRB.ID – Pelarian pelaku pencabulan anak di bawah umur, terhenti di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.

BM (24) warga Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong menjadi buronan Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadang sejak Januari 2024 lalu.

Ia dilaporkan oleh orang tua korban, atas kasus pencabulan anak di bawah umur ke Polsek Rimbo Pengadang.

Namun, sejak dilaporkan BM tak kunjung diamankan oleh Polsek Rimbo Pengadang. 

BACA JUGA:Pengurus Ponpes Bantah 21 Santri Mual-mual Akibat Keracunan, Nanang: Penyebab Pastinya Tunggu Hasil Lab

Karena setelah laporan diterima Polsek Rimbo Pengadang, BM sudah melarikan diri.

Namun, pelarian itu harus terhenti.

Karena, Kamis 6 Februari 2025, keberadaan BM tercium oleh Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadan.

Setelah mengetahui keberadaan BM.

BACA JUGA:Kepolisian Imbau Warga Tetap Kondusif, Tunggu Realisasi Tuntutan Limbah PT. SSL

Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadang langsung menuju lokasi BM.

Saat itu BM terdeteksi di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara. 

Setiba di Desa Lebong Tandai, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadang langsung mengamankan BM.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Kepahiang Target Hasil Panen Jagung 5 Ton per Ha

Kategori :