KORANRB.ID – Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengku menggelar razia balap liar (Bali) di kawasan Jalan Air Sebakul Kelurahan Pekan Sabtu pada 8 Februari 2025 sore.
Dari hasil razia tersebut personel Satlantas Polresta Bengkulu menyita 38 sepeda motor dengan berbagai jenis dan bukan hanya itu saja mereka juga turut melakukan pembinaan terhadap pengendara.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.Si melalui Kasatlantas Polresta Bengkulu AKP Nyimas Sophia, S.IK.
Ia mengatakan razia ini dilakukan sebab sebelumnya telah didapat pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan Air Sebakul ada aksi balap liar.
BACA JUGA:Suami Bandar Sabu Binduriang Diburu Polda Bengkulu, 6 Tersangka Sudah Diperiksa, Ini Perannya
BACA JUGA:KN Proyek Desa Tanjung Alam Rp100 Juta Hoaks, Hamdan: Ipda Belum Selesai Audit
Merespon hal tersebut personel Satlantas Polresta Bengkulu melakukan penindakan baik pada pengendara maupun dengan kendaraan.
“Kita mendapat laporan adanya balap liar, merespon hal tersebut kita lansung menggelar razia guna memberhentikan aksi bali apa lagi ini dilakukan oleh remaja di bawah umur,” ungkap Nyimas.
Nyimas melanjutkan untuk pengendara dilakukan pembinaan untuk sepeda motor disita ke Polresta Bengkulu untuk didata.
Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jerah pada remaja maupun siapa saja yang melakukan Bali.
BACA JUGA: BPN Beberkan Kelebihan Beralih ke Sertifikat Elektronik
BACA JUGA:Harry Maguire Bawa MU ke Babak Kelima FA Cup 2024/2025
“Kita serius untuk memerangi Bali jadi untuk kasus kali ini kita akan melakukan tindakan tegas dan tidak kenal ampun,” terang Nyimas.
Untuk hukuman bagi kendaran itu bervariasi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan, jika itu kenapot brong itu beda lama penyitaan, untuk surat-suarat itu juga beda.
“Kalau kenapot brong (tidak sesui spek, Red) kita kenakan penahanan selama 3 bulan jika surat tidak lengkap maka hanya 2 bulan saja,” jelas Nyimas.