KN Proyek Desa Tanjung Alam Rp100 Juta Hoaks, Hamdan: Ipda Belum Selesai Audit

Sabtu 08 Feb 2025 - 23:41 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

Kendati demikian, Kejari sebut Hendra masih menungggu LHP dari Inspektorat terlebih dahulu.

Barulah setelah itu jaksa akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran di desa tersebut.

Kejaksaan akan melakukan pulbaket guna mempercepat proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Sebelumnya, hasil monitoring pada pembangunan badan jalan sepanjang 2 km serta pembuatan 5 unit gorong-gorong dan 1 pelat duiker di Desa Tanjung Alam, Inspektorat menemukan kejanggalan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Datangi Kementrans Minta Anggaran Tambahan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

BACA JUGA:Sempat Kritis, Korban Kecelakaan Motor di Pino Bengkulu Selatan Akhirnya Meninggal Dunia

“Intinya kita tunggu informasih dari Inspektorat dulu,” tandas Hendra.

Inspektorat juga merilis bahwa saat ini ada beberapa perkara dalam penggunaan dana desa yang telah rampung untuk diproses lebih lanjut.

Diantaranya, dana Desa Suka Bandung Kecmatan Air Nipis, Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna.

Juga dana Desa Tanjung Alam dan Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang

Kategori :