Dikotomi UU Otonomi Daerah dan UU Kesehatan, Serta Kaitannya dengan Kelangkaan Dokter Spesialis di Daerah

Sabtu 08 Feb 2025 - 23:35 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem baru dalam pendidikan spesialis yang memungkinkan untuk dapat menerima lebih banyak peserta didik. 

Dengan begitu, diharapkan produksi dokter spesialis akan bertambah. 

Sebagai contoh, untuk jumlah spesialis anak (SpA) yang ideal seperti di negara maju, kita masih perlu lebih dari 20 ribu dokter SpA.

Sementara itu, setiap tahun hanya ada sekitar 300-400 SpA yang dihasilkan oleh 15 institusi pendidikan (fakultas kedokteran) di seluruh Indonesia. 

Itu artinya perlu waktu puluhan tahun untuk mencapai jumlah SpA yang ideal untuk anak Indonesia. 

Lahirnya UU No 17/2023 tentang Kesehatan belum lama ini, yang disusun dengan metode omnibus law, walaupun menimbulkan pro dan kontra, memberikan secercah harapan dalam upaya pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di negeri ini. 

Rencana ditetapkannya beberapa rumah sakit (RS) pendidikan sebagai penyelenggara utama pendidikan spesialis/subspesialis, diharapkan akan meningkatkan kapasitas jumlah penerimaan peserta pendidikan yang akhirnya akan meningkatkan jumlah lulusan spesialis.

Salah satu pasal dalam UU No 17/2023 tentang Kesehatan (Pasal 187 ayat 4) berbunyi 'Rumah sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi'. 

Begitu sulit ternyata mencetak spesialis di negeri ini apalagi tenaga subspesialis. B

esar harapan agar di tiap daerah bisa membantu mewujudkan kesehatan yang paripurna bagi warganya. 

Kesehatan dijadikan sebagai investasi, termasuk agar lebih memperhatikan nakes terutama dokter spesialis yang ada. Suatu kewajaran bila pemerintah daerah lebih memperhatikan kehidupan nakes dan dokter di daerahnya masing-masing, karena untuk menjadi seorang dokter butuh waktu 18 tahun, spesialis 4 tahun, konsultan 3 tahun (total 25 tahun masa studi).  

Memberikan kenyamanan pada tempat kerja dan kemampuan untuk mengayomi dari unsur pimpinan daerah sangat penting bagi mereka semua agar mereka bisa fokus terhadap pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. 

Ayo kita berkerja secara profesional agar masyarakat yang diamanahkan atas ilmu yang melekat pada kita dan masyarakat yang telah memilih kita  menjadi tanggung jawab kita. (Advertorial)

 

Sumber:

Undang-undang kesehatan no 17 2003

Kategori :