Pertek BKN Turun, ASN Langgar Netralitas Segera Disanksi

Sabtu 08 Feb 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Ade Haryanto
Editor : Ade Haryanto

“Untuk sanksinya, nanti PPK Bengkulu Tengah yang mempunyai kewenangan memberikan.

Sanksi yang diberikan berdasarkan surat yang diberikan oleh BKN.

Kita berharap PPK segera bertindak tegas dan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak netral tersebut,” tegasnya. 

BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Burung yang Setia pada Satu Pasangan Selamanya

Dengan kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berharap jika kedepan tidak terjadi lagi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. 

Bawaslu berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran dan evaluasi bersama.

Sebab ASN memang harus netral dalam Pilkada.

“Kita berharap selanjutnya tidak ada lagi ASN yang melanggar larangan netralitas ASN dalam kontestasi Pemilu maupun Pilkada,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Sempat Kritis, Korban Kecelakaan Motor di Pino Bengkulu Selatan Akhirnya Meninggal Dunia

Untuk diketahui, ASN yang dilaporkan Bawaslu karena telah melakukan pelanggaran netralitas ke BKN ada 6 orang. 

6 orang tersebut terdiri dari, SH yang menjabat sebagai Kabag Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah. 

Nu yang menjabat sebagai Kabid PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. FI menjabat sebagai staf di Sekretariat DPRD.

Kemudian HD yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah.

Ta yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan DP yang menjabat sebagai Camat Semidang Lagan. 

 

 

Kategori :