KORANRB.ID - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Murman Efendi, Erwin Sagitarius, SH, MH hadirkan saksi ahli meringankan kliennya yang terseret dalam perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Para saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan meringankan untuk empat terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.
Keempat terdakwa ini atas tindakannya telah merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.
Deretan saksi ahli yang dihadirkan meliputi Akademisi Bidang Hukum Administrasi Negara Universitas Bina Nusantara Dr. Ratna Ningsi, SH, MH dan Akademis Bidang Hukum Pidana Dr. Sofyan, SH, MH.
BACA JUGA:Januari 2025, Dukcapil Kota Bengkulu Cetak 69.949 KIA, Tahun Ini Target Sasar 117.005 Anak
Dalam keterangan ahli memuat pemaparan Hukum Administrasi Negara (HAN) mengenai analisis perkara dan pengujian perkara apakah masuk dalam pidana atau tidak. Jika sudah masuk maka secara hukum bisa dilanjutkan.
Sedangkan untuk ahli pidana hanya membahas mengenai mensrea dalam perkara ini.
Para saksi dihadirkan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu 7 Februari 2025 dan hakim yang memimpin persidangan adalah Paisol, SH.
Disampaikan ahli Dr. Ratna Ningsi, SH, MH bahwa dalam perkara ini memang harus didudukan dulu secara rinci masuk dalam pidana atau tidak.
Cara untuk mendudukan perkara ini dengan rinci maka seharusnya harus diawali dengan apalah perkara tukar guling ini perdata atau bukan.
Jika ini masuk perkara pidana maka bisa dilanjutkan dengan melakukan perhitungan kerugian negara jika ini belum katagori pidana maka harus disidangkan dulu secara perdata.
BACA JUGA:Guru ASN Gagal Naik Pangkat, Sanksi Tegas Bila Melanggar Ini
"Kita harus lihat dulu dengan cermat apakah perkara pidana yang diajukan Aparat Penegak Hukum itu masuk ke pidana atau tidak, jika tidak kita tidak bisa memaksakan kehendak untuk pidana," ungkap Ratna.