Untuk melakukan pengujian perkara maka memang harus diambil penguji dari bidang pidana dan juga bidang perdata sehingga titik temu bisa dapat.
"Menguji unsur hukum apakah masuk pidana atau tidak harus dengan ahli yang ada di bidang itu," terang Ratna.
Sementara itu Ahli Sofyan mengatakan bahwa dalam perkara ini yang disoroti adalah pikiran dari para terdakwa untuk melakukan tindakan.
Jika ini sudah runut perbuatan mereka ini melawan hukum dengan sengaja baru bisa dijatuhi hukuman dan bisa diproses secara hukum.
Tapi memang harus dicari dulu apakah perbuatan keempat terdakwa ini memenuhi unsur hukum atau tidak.
BACA JUGA:Guru ASN Gagal Naik Pangkat, Sanksi Tegas Bila Melanggar Ini
BACA JUGA:Meningkat 1.496 MT dari 2024, Tahun Ini Kuota LPG 3 Kg Bengkulu Capai 56.167 MT
"Kita hanya fokus pada perbuatan terdakwa dan juga rencana perbuatan melawan hukum terdakwa apakah ini masuk dalam katagori melawan hukum atau tidak," terang Sofyan.
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Murman Efendi, Erwin Sagitarius, SH, MH mengatakan bahwa dalam keterangan saksi sudah jelas.
Sebelum mengambil langka hukum pidana perkara ini harus di uji terlebih dahulu masuk atau tidak dengan katagori hukum pidana jika tidak maka berhentikan dulu, dan fokus pada perdata terlebih dahulu.
Jika pada perdata perkara ini bicara malasan untung rugi siapa yang untung dan rugi jika nilai tukar ini tidak seimbang jadi berdasarkan analisa PH perkara ini harus disidangkan secara perdata dulu jika ini memang benar tanah negara maka ini baru bisa masuk pidana.
"Saksi sudah jelaskan pemahaman hukumnya mengenai perkara ini, menurut kami perkara ini lebih ke perdata maka harus diselesaikan secara perdata dulu," jelas Erwin.
Erwin kembali menegaskan bahwa kalau pidana mungkin sudah jelas bahwa dasar terdakwa tukar guling ini adalah membuat komplek perkantoran dan itu memang sudah dirancang.
Jadi tidak ada perbuatan melawan hukum sebelumnya sebab tidak ada rencana untuk melakukan pidana.
"JPU kami minta untuk menganalisa mengenai perkara ini secara teliti saksi yang kami hadirkan kami anggap memperkuat bahwa perkara ini masih samar," jelas Erwin.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Seluma, Ahmad Gufroni, SH, MH mengatakan jika saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang benar secara hukum.