Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan yang diduga dikorupsi Rp1,1 miliar.
Seharusnya anggaran ini, digunakan untuk pemiliharaan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan ringan, termasuk untuk tebas bayang dan tambal sulam.
BACA JUGA:Apakah Kecerdasan Anak Diwariskan dari Ibu? Berikut 3 Jawaban Ilmuwan
Diduga anggaran itu dikorupsi dengan modus penerbitan LPJ fiktif.
Informasi diterima RB, penggunaan anggaran Rp1,1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong, dalam realisasi dilapangan, ternyata kegiatan itu diduga tidak dilaksanakan.
Namun, anggaran Rp1,1 miliar itu dicairkan.
Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu diduga dilakukan dengan cara pembuatan LPj fiktif oleh oknum pejabat di Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Biaya Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Selatan di 2025 Naik Menjadi Rp 60 Juta
Dengan modus LPj fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan.
“Anggaran Rp1,1 miliar itu dicaikrana.
Dalam realisasinya kita dugaan kegiatan tersebut banyak fiktif,” kata Robby Rahditio Dharma.
Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.
Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong.
BACA JUGA:Ini Dia Resep Bola-bola Ubi Goreng, Cuma Membutuhkan 4 Bahan aja
Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025.
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.