2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Kamis 06 Feb 2025 - 23:06 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sementara itu untuk terdakwa Harry pernah terlibat tindak pidana penggelapan, menerima vonis 1 tahun penjara pada bulan Desember tahun 2013 lalu.

"Untuk terdakwa Elpi sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya. Tetapi karena dia juga terlibat dengan perkara yang sedang disidangkan saat ini jadi dia ikut sidang lagi," jelas Rianto Ade.

BACA JUGA:Dana PSR Meningkat 100 Persen, Perluasan Ditarget 5.150 Hektare, Libatkan 26 Poktan di 6 Kabupaten

BACA JUGA:Insentif GTT Desember 2024 Segera Cair, Saidirman: Besarannya Rp1 Juta, Tengah Diverifikasi

Pada perkara TKA sebelumnya, total kerugian Rp1,6 miliar. Kemudian untuk perkara TKA yang saat ini sedang disidangkan kerugiannya Rp 1,7 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, sudah ada pengembalian Rp500 juta dari terdakwa Harry. 

"Untuk kerugian negara yang pertama itu Rp 1,6 miliar, kemudian yang kedua Rp 1,7 miliar sudah ada pengembalian sekitar Rp 500 juta dari terdakwa Harry," pungkas Rianto Ade.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) salah satu terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, SH mengatakan bahwa untuk berkas dakwaan dalam perkara ini sudah dilihat dan periksa.

Melihat berkas tersbut baik secara formil maupun materil semuanya sudah memenuhi unsur pada Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana (KUHAP) jadi tidak ada alasan PH untuk ajukan eksepsi.

“Hari ini kita menerima dakwaan dan tidak akan mengajukan Eksepsi sebab berkas  sudah memenuhi unsur Kuhap,” tutup Endah.

Kategori :