KORANRB.ID – Sidang perdana agenda dakwaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kompensasi retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018-2019.
Perkara ini mendudukkan dua terdakwa, yakni Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi, mereka adalah mantan pejabat di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua terdakwa atas perbuatanya telah merugikan negara hingga Rp1,7 miliar untuk modus terdakwa melakukan manipulasi terhadap rekening Disnakertrans Benteng terhadap retribusi TKA.
Sidang kedua terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada 6 Februari 2025. Hakim yang memimpin persidangan tersebut adalah Paisol, SH.
BACA JUGA:Masih Banyak Yang Belum Tahu: Ini Cara Jadi Agen BRILink
BACA JUGA:Pasca Penertiban PKL, Pemilik Toko dan Pembeli di Pasar Minggu Merasa Lega
Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra SH MH, dua terdakwa merugiakan negara didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.
“Kedua terdakwa kita dakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian secara subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Rianto Ade pada RB 6 Februari 2025.
Rianto melanjutkan bahwa perkara ini merupakan lanjutan perkara sebelumnya. Sehingga untuk dakwaan dan pasal yang dipersangkakan juga sama.
"Perkara korupsi TKA yang menyeret 2 terdakwa ini merupakan lanjutan perkara yang lama. Sehingga modus dan perkaranya juga sama," jelas Rianto Ade.
BACA JUGA:Januari 2025, 8 Gelandangan Dipulangkan, Dinsos: Keluarga Lengkap, Ingin Hidup Bebas
BACA JUGA:BSI Jaring Nasabah Pinjol di Mukomuko, Permudah Transaksi Perbankan
Selain itu Rianto juga menyinggung bahwa Elpi Eriantoni yang dulunya menjabat salah satu Kabid di Disnakertrans Benteng belum selesai menjalani hukuman pada perkara sebelumnya.
Karena pada Selasa 4 Juni 2024 lalu, Elpi divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Vonis tersebut atas perkara korupsi TKA tahun 2017. Elpi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar subsidair 4 tahun penjara.