Cash Back Rp1,5 Juta Khusus Pinjaman PPPK di Bank Bengkulu Hingga Akhir Februari

Kamis 06 Feb 2025 - 22:49 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Patris Muwardi

Dengan aturan baru, ketentuan adanya agunan tambahan  tak lagi berlaku. PPPK mengajukan pinjaman cukup dengan melampirkan SK pengangkatan sebagai PPPK, KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan perjanjian kontrak. 

“Pinjaman PPPK saat ini sama dengan PNS yakni hanya cukup menjaminkan SK dan perjanjian kontrak saja sudah bisa pinjam uang di Bank Bengkulu Cabang Utama,” pungkas Leo Narki

Kategori :