Dengan aturan baru, ketentuan adanya agunan tambahan tak lagi berlaku. PPPK mengajukan pinjaman cukup dengan melampirkan SK pengangkatan sebagai PPPK, KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan perjanjian kontrak.
“Pinjaman PPPK saat ini sama dengan PNS yakni hanya cukup menjaminkan SK dan perjanjian kontrak saja sudah bisa pinjam uang di Bank Bengkulu Cabang Utama,” pungkas Leo Narki
Kategori :
Terkait
Kamis 06 Feb 2025 - 23:08 WIB
Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank Bengkulu
Kamis 06 Feb 2025 - 22:49 WIB
Cash Back Rp1,5 Juta Khusus Pinjaman PPPK di Bank Bengkulu Hingga Akhir Februari
Kamis 30 Jan 2025 - 22:57 WIB
Bank Bengkulu Siapkan Kredit Khusus PNS dan PPPK Juga Pensiunan
Kamis 30 Jan 2025 - 22:46 WIB
Bank Bengkulu Geber Desa, Terapkan Siskeudes Online
Kamis 16 Jan 2025 - 22:12 WIB
Pemkab Bengkulu Tengah Terima Sertifikat Pemegang Saham Bank Bengkulu
Terpopuler
Kamis 06 Feb 2025 - 13:04 WIB
BREAKING NEWS: Gerebek Desa Kepala Curup, Polres Rejang Lebong Amankan Bandar Narkoba
Kamis 06 Feb 2025 - 17:28 WIB
Hasil Penggerebekan di Kepala Curup, Polres RL Tangkap 10 Bandar Narkoba dan Judi Ditangkap, 3 Masih Buron
Kamis 06 Feb 2025 - 11:08 WIB
Benarkah Gaji Ke 13 dan 14 PNS Tahun Ini Bakal Dihapus? Ini Tanggapan Pemerintah
Kamis 06 Feb 2025 - 19:28 WIB
Pria Tanpa Identitas Terkapar di RSUD Kepahiang, Diduga Pelaku Curanmor, Alami Kecelakaan
Kamis 06 Feb 2025 - 12:08 WIB
2 Tersangka Korupsi dana desa Suro Bali dilimpahkan ke Kejari Kepahiang
Terkini
Jumat 07 Feb 2025 - 07:00 WIB
Wow! Berikut 5 Burung Berkaki dan Berparuh Panjang dari Genus Threskiornis, Kamu Sudah Tahu?
Jumat 07 Feb 2025 - 06:00 WIB
Bagaimana Gurun Pasir Bisa Terbentuk? Berikut 5 Penjelasannya
Kamis 06 Feb 2025 - 23:34 WIB
Fokus Ibadah, Umrah Bersama Arba Insani Tour & Travel
Kamis 06 Feb 2025 - 23:31 WIB
Disperindagkom Rejang Lebong Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman
Kamis 06 Feb 2025 - 23:29 WIB