BENTENG,KORANRB.ID - Bank Bengkulu Cabang Utama sedang mengadakan promo menarik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengajukan pinjaman.
Bank Bengkulu menyiapkan Cash Back khusus untuk PPPK yang mengajukan pinjaman atau kredit. Promo ini berlaku hingga akhir Februari 2025.
Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Utama, Hendri Hadinata melalui Pemimpin Bagian Kredit, Leo Narki menjelaskan, Cash Back yang diberikan ke PPPK hingga Rp1,5 juta.
Besar kecilnya Cash Back yang diberikan tergantung dari nominal kredit yang diajukan PPPK.
“Kepada PPPK silakan manfaatkan program ini selagi masih ada promo. Sayang sekali apabila program ini tidak dimanfaatkan. Kita berharap banyak PPPK yang memanfaatkan momen ini. Sebab, program ini akan berakhir pada akhir Februari 2025,’’ sampai Leo Narki.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Tengah Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
BACA JUGA:Sambut Pelantikan Bupati dan Wabup, Pemkab Seluma Bentuk Tim Khusus
Sejauh ini, jumlah PPPK yang sudah memanfaatkan program pinjaman khusus di Bank Bengkulu Cabang Utama sudah mencapai 633 orang. Total kredit yang dikeluarkan mencapai Rp48 miliar.
Bank Bengkulu optimis jumlah PPPK yang memanfaatkan program ini akan terus bertambah. Penambahan, terutama dari PPPK baru yang akan menerima SK tahun 2025 ini.
Kedepannya pihaknya juga akan lebih mengencarkan lagi sosialisasi terkait program pinjaman khusus PPPK.
“Sosialisasi terkait pinjaman khusus PPPK ini akan lebih kita gencarkan lagi. Kita akan mendatangi semua sekolah dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempromosikan program pinjaman khusus PPPK secara langsung,” ujar Leo Narki.
BACA JUGA:683 Non-ASN Bengkulu Utara Bakal Dirumahkan: Ini 3 Kreteria Pemberhentian Honorer
BACA JUGA:PPDB Madrasah Terapkan Sistem Seleksi, Tahun Ini Diprediksi Minat Masuk Madrasah Meningkat
Untuk diketahui, saat ini PPPK bisa mengajukan kredit hingga Rp200 juta. Sebelumnya, batas maksimal pinjaman PPPK hanya Rp150 juta.
Selain itu, bila sebelumnya PPPK yang ingin meminjam uang diatas Rp25 juta harus menambah agunan, seperti sertifikat rumah, tanah atau BPKB.