683 Non-ASN Bengkulu Utara Bakal Dirumahkan: Ini 3 Kreteria Pemberhentian Honorer

Kamis 06 Feb 2025 - 22:39 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka

BACA JUGA:Hasil Penggerebekan di Kepala Curup, Polres RL Tangkap 10 Bandar Narkoba dan Judi Ditangkap, 3 Masih Buron

“Saat ini kita masih verifikasi untuk persyaratan peserta tes PPPK,” terangnya. 

Ia juga menerangkan jika tenaga non ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Paruh waktu adalah tenaga administrasi. 

Hal ini ditunjukan dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan tahunan yang dipegang sebagai tenaga Administrasi. 

“Sedangkan untuk sopir, keamanan dan tenaga cleaning service kedepannya akan diserahkan pada pihak ketiga atau outsourcing,” demikian Syarifa

Kategori :