Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka

Kamis 06 Feb 2025 - 22:12 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Semua pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan tetap ada potensinya. Begitu sudah mengarah 2 alat bukti cukup, segera kita tetapkan. Itu dulu ya," demikian Febri. 

BACA JUGA:Bagaikan Warna Pelangi! Berikut 5 Fakta Unik Kupu-kupu Swallowtail

BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Terkapar di RSUD Kepahiang, Diduga Pelaku Curanmor, Alami Kecelakaan

Sejauh ini, penyidik  masih berupaya keras mengumpulkan sejumlah barang bukti dari keterangan belasan saksi yang telah dihadirkan.

Termasuk dari ribuan lembar dokumen yang diperoleh dari penggeledahan di 3 titik sebelumnya. Yakni, di gedung DPRD, serta dua rumah bendahara dan mantan bendahara Setwan. Dari sini pula ikut disita, 1 unit laptop milik mantan bendahara yang diyakini dapat memperkuat pengumpulan alat bukti. 

Tak hanya itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah keterangan berikut pengakuan langsung dari Sekwan, bendahara dan mantan bendahara Setwan Kepahiang yang sejauh ini masih berstatus sebagai terperiksa.

Sebagai gambaran, Kejari Kepahiang mulai meningkatkan status penyidikan  sejak 2 Desember 2024, dengan berpegang pada LHP dan temuan BPK di Setwan Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.

BACA JUGA:Usai Maling Rokok Tetangga, Pencuri di Bengkulu Utara Kabur ke Luar Negeri, Temannya Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Hasil Penggerebekan di Kepala Curup, Polres RL Tangkap 10 Bandar Narkoba dan Judi Ditangkap, 3 Masih Buron

Nilai temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di lingkungan Setwan Kepahiang, menembus angka Rp11,4 miliar.

Dari catatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang setidaknya hingga berita ini diupdate baru mencapai Rp755.129.590

Masih berpedoman pada LHP BPK, item dugaan korupsi yang jadi fokus penyidikan mulai dari dugaan perjalanan dinas fiktif, dugaan kegiatan makan minum fiktif, hingga dugaan pemotongan honorarium. 

Kategori :