Hilang Larangan Ecer LPG 3 Kg, Muncul Syarat jadi Sub Pangkalan

Rabu 05 Feb 2025 - 23:53 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID  – Pasca larangan mengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kilogram (Kg) hilang, muncul syarat bagi pengecer jadi sub pangkalan.

Dinas Energi, Sumber Daya dan Minerba (ESDM) Provinsi Bengkulu menyebutkan pengecer LPG 3 Kg harus terdaftar.

Pasca pencabutan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat beberapa waktu, saat ini para pengecer sudah bisa menjual kembali namun harus melengkapi sejumlah persyaratan.

Kepala Bidang (Kabid) Energi dan Kelistrikan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rozani Andawari mengatakan bahwa pengecer sudah diizinkan untuk menjual gas LPG 3 Kg namun dengan syarat yakni terdaftar sebagai Sub pangkalan yang tercatat resmi di sistem Pertamina.  

"Sub pangkalan ini artinya para pengecer harus mendaftar dan terdata dalam sistem aplikasi Pertamina. Dengan aplikasi ini, bisa terlihat jumlah LPG yang terjual, identitas penjual, serta harga jualnya," ujar Rozani.

BACA JUGA:40 Pengamen Jalanan Dibina Dinsos, Bisa Isi Acara di Kafe hingga Restoran

BACA JUGA:Boleh Jualan Lagi, Pedagang Eceran LPG 3 Kg Bahagia

Rozani juga menerangkan kebijakan larangan pengecer sebelumnya sempat memicu kepanikan di masyarakat, sehingga menyebabkan panic buying dan kelangkaan di beberapa daerah.   

Sementara itu, terkait dengan kuota LPG 3 Kg setelah pengecer kembali diizinkan beroperasi, Rozani menyebut hingga kini belum ada ketentuan pasti mengenai jumlah kuota yang akan dialokasikan.  

Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat bisa kembali mendapatkan LPG subsidi dengan lebih mudah, tanpa harus mengalami antrean panjang dan kesulitan akses seperti sebelumnya.

"Untuk kouta gas LPG sendiri kita juga belum tahu koutanya dari pusat," pungkas Rozani.

BACA JUGA: Pemrov Bengkulu Rencanakan Operasi Pasar Secara Berkala

BACA JUGA:DKP Belum Bisa Pastikan Bantuan untuk Nelayan, Akta Notaris 8 Kelompok Belum Terbit

Adapun syarat mendaftar sub pangakalan diantaranya, KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan syarat administrasi lainnya yang dibutuhkan.

Diberitakan sebelumnya Area Manager Communication, Relation dan CSR, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan, masih menunggu regulasi untuk pengecer LPG 3 Kg subsidi.

Kategori :