KORANRB.ID - Secara kelembagaan DPRD Kabupaten Kepahiang mulai memproses administrasi pelaksanaan Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.
Hal ini dilakukan tak lepas dari telah ditetapkannnya proses pelantikan bupati dan wakil bupati Kepahiang terpilih oleh pemerintah pusat, pada 20 Februari 2025 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Igor Dayefiandro, SE, M.Sc menyampaikan, sudah meminta Sekda dan Sekwan Kepahiang mulai mengajukan kelengkapan proses administrasi terhadap pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2020-2024.
Mengenai jadwal pelaksanannya, Igor menerangkan masih menunggu adanya informasi lebih lanjut dari pihak provinsi maupun pusat.
BACA JUGA:Langkah Strategis Huda Tidak Tunggu 100 Hari Kerja
BACA JUGA:Go Dreams Tawarkan Pelayanan Tour & Travel Dalam Negeri
"Rancangannya, ya sebelum pelantikan. Kapan pelaksanannya, belum bisa dipastikan," kata Igor.
Dengan telah diketahuinya jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, dirinya memperkirakan Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang akan dilaksanakan di rentang waktu 17-20 Februari 2025 mendatang.
Penyesuaian terhadap paripurna penyampaian pidato bupati terpilih H. Zurdi Nata, SIP yang sebelumnya telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepahiang pada, Senin 10 Februari 2025 pukul 14.00 WIB juga akan dilakukan.
Jadwal tersebut semula ditetapkan Banmus DPRD Kabupaten Kepahiang, setelah adanya informasi pelantikan bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari.
BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan Terancam 5 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar: Distan Gandeng APH
BACA JUGA:Aerox Alpha Media Experience Bengkulu
Namun, belakangan kembali berubah yang secara tidak langsung membuat DPRD Kabupaten Kepahiang kembali akan menjadwalkan ulang paripurna penyampaian pidato bupati terpilih.
Semula, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, telah diputuskan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada tahun 2024 yang tidak ada sengketa dipercepat menjadi 6 Februari 2025.
RDP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. Pengecualian diberlakukan terhadap Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku