Korupsi DD, Mantan Kades Puguk Pedaro Dituntut 4,5 Tahun dan Denda Rp 780 Juta, Mantan Bendahara Lebih Rendah

Rabu 05 Feb 2025 - 19:18 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Sidang korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 Puguk Pedaro Kecamatan Bingung Kuning Kabupaten Lebong kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Sidang yang digelar pada Rabu 5 Februari 2025 itu dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa.

Masing masing mantan kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro, Yudi Dinata. Keduanya dinilai merugikan negara mencapai Rp 804 juta 

Dalam persidangan itu, JPU Kejari Lebong, Yandreas, SH menuntut terdakwa Suardi Tabrani dengan  pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsidair 4 bulan.

BACA JUGA:Tidak Sanggup Kembalikan KN Rp804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Minta Maaf, Pasrah Tanah Disita

BACA JUGA:Uang Korupsi Mantan Kades Puguk Pedaro untuk Karaoke dan Janda

Serta dibebankan mengganti kerugian kerugian negara sebesar Rp788 juta subsidair 1 bulan.

Jika tidak sanggup mengganti kerugian negara maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Sedangkan Terdakwa Yudi Dinata dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta Subsidair 3 bulan.

Serta dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp38 juta subsidair 1 bulan. Jika tidak sanggup mengganti kerugian negara maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: 2 Ahli Kuatkan Dakwaan Korupsi Rp804 Juta Dana Desa Puguk Pedaro, Ini Kesaksiannya

BACA JUGA:Mantan Kades Puguk Pedaro dan Bendahara Didakwa Rugikan Negara Rp804 Juta

"Terdakwa dengan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, menyalahgunakan gunakan kewenangan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian keuangan negara," ujar JPU.

Setelah pembacaan tuntutan itu, hakim Paisol, SH yang memimpin jalannya persidangan akhirnya menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.

Kategori :