Hartanto juga mengaku telah berpesan kepada 6 orang kliennya untuk dapat kooperatif selama proses hukum berlangsung hingga nantinya putusan hukum inkrah, ia juga memastikan akan terus mendampingi kliennya.
"Klien saya sudah dianjurkan untuk dapat kooperatif atas semua proses hukum, tidak perlu khawatir karena kami akan mendampingi hingga proses hukum tuntas,"pungkas Hartanto.
Dilakukannya tahap II ini pasca berkas perkara penyidikan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.
Kejadian bermula pada Kamis 4 April 2024 areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai dipintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.