Terakhir, terdakwa Bendahara Koperasi Sekip Mandiri Junilawati.
Divonis 1 tahun pidana penjara, denda 50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.
Untuk pidana tambahan, Junilawati dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 173 juta.
Dengan ketentuan yang sama dengan terdakwa Zamzami.
Namun jika tidak mempunyai harta benda maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun.
Kategori :