Dua Terpidana Samisake Lunasi Kerugian Negara

Rabu 05 Feb 2025 - 00:00 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Dua dari empat terpidana jilid 1 perkara korupsi Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Disperindagkop Kota Bengkulu, tahun anggaran 2013, memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara.

Kedua terpidana yang mencicil kerugian Negara itu yakni Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah dan Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili.

Rustam Hamzah setelah putusan ini ikracht sudah mencicil uang hingga Rp67 juta. Rinciannya, 50 juta untuk putusan denda, dan 17 juta untuk pengganti kerugian Negara.

Sedangkan Akhir Mili, sudah membayar kerugian negara Rp156 juta setelah putusan perkara ini ikracht.  

BACA JUGA:Mantan Honorer Dispora Provinsi Bengkulu Diringkus Polisi, Dilaporkan Menipu Modus Janjikan Korban Jadi PTT

Sedangkan dua terpidana lainnya, yakni Bendahara Koperasi Sekip Mandiri Junilawati yang dibebankan uang pengganti Rp173 Juta dan  Kepala Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado yang dibebankan uang pengganti Rp739 juta belum ada upaya untuk memulihkan kerugian Negara yang dibebankan padanya.

Diketahui perkara ini menimbulkan kerugian Negara hingga Rp1 miliar.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkulu Marjek Ravilo, SH, MH.

BACA JUGA:Bappeda Rancang Musrenbang Tingkat Kabupaten, Maret 2025

Ia mengatakan untuk perkara Samisake jilid I KN memang belum kembali sepenuhnya.

Sebab ada 2 terpidana lain yang belum membayar sama sekali.

“Kalau untuk KN di perkara Samisake jilid I sudah ada beberpa yang kembalikan KN namun KN belum pulih 100 persen,” ungkap Marjek pada RB, Selasa 4 Februari 2025.

Lantaran 2 terpidana lainnya belum mengembalikan kerugian Negara, sudah ada upaya penyitaan aset terpidana sesuai perintah dari putusan pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan juga Salinan putuan darai mahkamah agung dengan nomor: 39/Pid-Sus/2023/PN.bgl.

BACA JUGA:Rumah Kadis Nakertrans Provinsi Dimasuki Maling, Perhiasan Emas Bertahta Berlian Lenyap

“Kalau untuk dua terpidana lainya belum ada upaya pemulihan KN tapi kita sudah menyita aset mereka.

Kategori :