Untuk kekurangannya akan dialihkan ke penambahan masa tahanan sesuai dengan petunjuk dari putusan,” tutup Marjek.
Diketahui keempat terpidana sebelumnya sudah divonis bersalah sesui dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal tersbut mereka dijatuhi hukuman untuk terdakwa kepada Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:Pemkab Siapkan ASN Jabat Pjs Kades Suro Bali: Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
Kemudian, Zamzami juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan pidana penjara.
Tak hanya itu, terdakwa Zamzami juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman UP kepada Zamzami sebesar Rp739 juta.
Dengan ketentuan apabila UP tidak diselesaikan maka harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak memiliki harta benda akan ditambah hukuman 2 tahun pidana penjara.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor Bank Pemerintah di Bengkulu Naik Penyidikan
Selanjutnya, terdakwa Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah.
Mejelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan pidana penjara.
Untuk uang pengganti Rustam dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 Juta subsidair satu bulan atau diganti kurungan penjara 8 bulan.
Kemudian, terdakwa Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili.
BACA JUGA:Honorer PPL Tetap Dipertahankan Dinas Pertanian
Ia divonis dengan putusan 1 tahun pidana penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Akhir Mili juga terkena pidana tambahan, berupa uang pengganti sebesar Rp156 juta.