Total sekarang sudah ada sekitar Rp1 miliar yang sudah masuk ke rekening penampungan, namun Kejari Kaur tetap akan melanjutkan proses penyidikan karena titipan uang pengganti kerugian tersebut tidak akan bisa menghentikan perkara.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Belum Terapkan Penggunaan Tenaga Outsourcing
"Pengembalian sudah ada beberapa, kalau tidak salah saat ini sudah Rp 1 miliar yang telah dikembalikan ke rekening penampungan Kejari," tukasnya.
Tim penyidik Kejari Kaur, sekarang juga telah mengantongi nama-nama yang bertanggungjawab terkait dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut.
Akan tetapi, masih diperlukan penyidikan lebih dalam untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat nanti bisa di ditangkap.
Kemungkinan besar setelah penghitungan ulang KN, Kejari Kaur akan segera melakukan penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Desa Penanding Terancam Batal, Terdampak Refocusing Anggaran
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.
Apabila memang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya.
BACA JUGA:Sopir Mengantuk, Truk Mobil Ekspedisi SiCepat Terguling, 2000 Paket Sicepat Dievakuasi
BACA JUGA:Jangan Dibiarkan Tumbuh Lebat! Berikut 4 Tanaman yang Disukai Ular
Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan.