KORANRB.ID - Hari Selasa, 4 Februari 2025 sidang Pleno perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 untuk Kabupaten Bengkulu Selatan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sambil menunggu putusan MK tersebut pihak pemohon Rifai berserah kepada putusan hakim MK begitupun pihak terkait Gusnan Mulyadi berserah kepada putusan hakim MK.
Dikatakan Gusnan,sebagai pihak terkait tim kuasa hukumnya telah membacakan perihal-perihal yang berkaitan dengan tuntutan pemohon kepada termohon.
Hal tersebut telah dibacakan pada sidang kedua dengan agenda jawaban termohon pad 21 Januari 2025 lalu.
BACA JUGA:KPU Koordinasi ke DPRD Bengkulu Tengah, Tetapkan Bupati Terpilih
BACA JUGA:Komisi 1 Deadline 3 Hari untuk Sekwan Beberkan Utang Perjalanan Dinas ASN
Oleh sebab itu dengan demikian Gusnan tidak ingin berkomentar banyak, masyarakat dapat menilai dari siaran langsung sidang MK tersebut. Pihaknya telah berserah apapun yang terjadi kepada MK.
“Silakan lihat sendiri dari sidang sebelumnya, semua kita serahkan ke MK,” kata Gusnan.
Sementara itu pemohon Rifai memastikan apa yang telah diperjuangkan pihaknya dapat membuat MK melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
Berbagai syarat diyakini telah dipenuhi oleh Rifai dan tim, sehingga tidak ada lagi masalah bagi yang mulia hakim untuk melanjutkan perkara. Kendati demikian Rifai tidak ingin mendahului keputusan hakim, ia tetap menghormati berbagai keputusan hakim.
BACA JUGA:Ditunda Lagi, MBG Tuai Banyak Pertanyaan Masyarakat BACA JUGA:Rencana Pembangunan Insinerator di Bengkulu, Batal“Pada intinya kita serahkan ke hakim MK, kita sudah berjuang dengan prosedur yang ada,” kata Rifai.
Sebelumnya Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani mengatakan pihaknya telah menerima undangan dari pihak MK untuk melanjutkan sidang ketiga di MK. Dalam sidang ketiga ini sesuai dengan undangan MK yakni Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara.
“Tanggal 4 jam 19.30 WIB, Pengucapan putusan / ketetapan atau lebih populer disebuttu putusan sela,” kata Erina.
Putusan ini pun menjadi penentu kelanjutan perkara sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ketahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut maka pemohon paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto dapat saksi dan/ahli.