KPU Koordinasi ke DPRD Bengkulu Tengah, Tetapkan Bupati Terpilih

Senin 03 Feb 2025 - 23:32 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah Senin, 3 Februari 2025 menggelar rapat bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rapat ini dilaksanakan untuk membahas terkait persiapan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah, S.Pd menjelaskan, rapat yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terkait pelaksanaan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa dilaksanakan setelah pembacaan sidang Dismisal sudah dilakukan dan setelah KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menerima surat dari KPU RI terkait perintah penetapan tersebut.

BACA JUGA:Ditunda Lagi, MBG Tuai Banyak Pertanyaan Masyarakat

BACA JUGA:Rencana Pembangunan Insinerator di Bengkulu, Batal

“Pembacaan sidang Dismisal akan dilaksanakan besok (hari ini, red). Setelah sidang Dismisal selesai, KPU RI akan bersurat ke KPU RI untuk penetapan. Setelah itu barulah KPU Kabupaten Bengkulu Tengah akan melaksanakan rapat pleno penetapan tersebut,” ujarnya

Setelah pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno penetapan, barulah DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan melaksanakan rapat paripurna Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Meiki menegaskan, pihaknya akan langsung melakukan penetapan apabila sudah ada petunjuk dari KPU RI. Sebab pelantikan Kepala Daerah terpilih yang sengketanya tidak lanjut akan diserentakkan dengan Kepala Daerah yang tidak sengketa. 

Disisi lain, berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk pelantikan Kepala Daerah terpilih berdasarkan hasil Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025. 

BACA JUGA:Inflasi Provinsi Bengkulu Capai 0,09 Persen

BACA JUGA:Masih Terdaftar di Database BKN, BKD Provinsi Bengkulu Temukan 794 Honorer Sudah Tidak Aktif

“Pelantikan Kepala Daerah yang sengketanya tidak lanjut, akan diserentakkan dengan pelantikan Kepala Daerah yang tidak mengalami sengketa. Yang mana pelantikan ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025,” bebernya.

Sementara itu, Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengucapkan rasa syukur terkait informasi pelantikan dirinya dan Tarmizi tak jadi ditunda dan diserentakkan dengan Kepala Daerah tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi. 

“Alhamdulillah wa syukurillah. Pada prinsipnya kami (Rachmat-Tarmizi, red) akan mengikuti semua tahapan proses yang ada. Kita juga akan mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat sesuai dengan regulasi yang ada,” ucapnya 

Kategori :