BACA JUGA:Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Ajukan Bantuan 50 Hektare Cetak Sawah
BACA JUGA:Musyawarah Desa Penyangga di Seluma Sepakati 4 Poin, Minimalisir Limbah PT SSL
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tindak kejahatan tahun lalu dan kami memiliki kekuatan hukum yang inkrah dari Pengadilan Negeri dan sudah diputuskan juga oleh Mahkamah Agung untuk melakukan pemusnahan," ungkap Marjek.
Untuk sistem dari pemusnahan ini memiliki cara sendiri berbeda dengan pemusnahan senjata api atau sajam lainya.
Pertama amunisi tersebut dibongkar lalu bubuk mesiu yang ada di dalam diambil dan dibakar proyektilnya dilebur.
"Karena di Bengkulu ada satuan Brimob yang sudah biasa menangani masalah pemusnahan amunisi jadi kita gandengan mereka untuk cara pemusnahan mereka punya cara khusus, dan cara itu dipastikan aman," tutup Marjek.
BACA JUGA:20 Penghargaan dan 1 Tiket Umrah dari Kapolres Kaur
BACA JUGA:Otoritas Jasa Keuangan Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto
Sebagai informasi tambahan, Kejari Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari 114 perkara yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan pada 28 Oktober 2024 tersebut sudah memiliki kekuatan hukum.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari obat terlarang hingga senjata yang dilarang dimiliki oleh masyarakat sipil.
Barang Bukti dari 114 Perkara yang Dimusnahkan Kejari Bengkulu:
1. 8 pucuk senjata api
2. Sabu 88,69 gram
3. Narkotika jenis ganja 1,097 gram
4. 2 butir pil ekstasi