Kejari Bengkulu Tahan 2 Tersangka TPPO, Ini Perannya

DUDUK: Dua tersangka sedang duduk dihadapan penyidik Kejari Bengkulu saat pelimpahan beberapa waktu lalu. FOTO: Istimewa--

KORANRB.ID -  Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilimpahkan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. 

Berkas dua tersangka yang dilimpahkan merupakan hasil ungkap kasus pada November 2024 lalu.

Setelah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap kedua tersangka tersebut ditahan Kejari Bengkulu.

Kedua tersangka yakni seorang laki-laki DI (34) dan perempuan berinisial DA (22).

Mereka berdua diduga kuat merupakan mucikari atau perantara wanita penghibur.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tangani 571 Perkara, Paling Banyak Narkoba, BNNP: Tsk Banyak Gunakan Jasa Ekspedisi

BACA JUGA:Bank Indonesia Sediakan Tiga Layanan Baru BI Fast

Keduanya melakukan aksinya dengan cara jika ada laki-laki hidung belang butuh kepuasan, maka dua tersangka akan mencarikan wanita penghibur. 

Disampikan Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, SH, MH, bahwa pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu mereka menerima pelimpahan dari Ditreskrimum Polda Bengkulu berkas dua tersangka TPPO beserat tersangkanya.

"Kami menerima pelimpahan perkara TPPO dari Polda Bengkulu. Tersangkanya 2 orang, peran mereka ini sama, sebagai perantara antara laki-laki hidung belang dan wanita pengibur," ungkap Rusydi Sastrawan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Nasib PTT Tahun Depan, Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Kejanggalan Penyaluran TPG Triwulan IV di Kota Bengkulu, Guru Diminta Segera Lapor!

“Para tersangka atas tindakannya kita jerat dengan Undang-Undang TPPO bahkan dua pasal sekaligus kita jerat,” terang Rusydi Sastrawan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan