Perkara Aniaya Adik Leting, JPU Tuntut Bripda Dimas Rosa 1,5 Tahun Penjara

Minggu 02 Feb 2025 - 23:28 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian para saksi diperiksa di Pengadilan mulai dari saksi korban hingga pihak keluarga dan saksi fakta di lapangan juga mengarah pada terdakwa.

BACA JUGA:Bau Limbah Semakin Menyengat, Masyarakat Kelurahan Padang Jati Lelah Melapor

BACA JUGA:Bau Limbah Semakin Menyengat, Masyarakat Kelurahan Padang Jati Lelah Melapor

"Para saksi dan juga bukti mengarah pada terdakwa Dimas Rosa, karena itu secara sah dan meyakinkan kami menuntut terdakwa sebagai mana dalam berkas tuntutan," tutup Ardi.

Diketahui bahwa dalam perkara ini JPU mendakwa Dimas Rosa dengan Pasal Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan dan Pasal 351 Ayat (2) tentang Penganiayaan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :