Perkara Aniaya Adik Leting, JPU Tuntut Bripda Dimas Rosa 1,5 Tahun Penjara

Minggu 02 Feb 2025 - 23:28 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Perkara penganiayaan berat melibatkan dua oknum Polisi yang bertugas di Polda Bengkulu bakal memasuki agenda pembelaan.

Hal ini diketahui pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa Bripda Dimas Rosa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Ardi Wibowo, SH, MH saat dikonfirmasi RB kemarin, 2 Februari 2025 melalui sambungan telepon.

Ardi menjelaskan, agenda tuntutan perkara penganiyaan antara sesama personel Polda Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 23 Januari 2025 lalu, dengan Ketua Mejelis Hakim, Edi Sanjaya Lase, SH, MH.

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis di Kota Bengkulu Ditunda 17 Februari

BACA JUGA:Awasi Pendistibusian LPG 3 Kg, Pertamina Gandeng APH dan Pemda

“Berdasarkan Pasal 351 KUHP, maka terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun serta mengganti uang perkara sebesar Rp5 ribu rupiah," ungkap Ardi kepad RB.

JPU meyakini terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik letingnya Bripda Rahmad Hidayat.

Dilanjutkan Ardi, hal-hal yang memberatkan terdakwa Bripda Dimas Rosa sudah dimuat dalam berkas tuntutan.

Salah satu hal memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa yang telah sengaja menganiaya korban hingga korban mengalami luka dibagian dalam perut.

BACA JUGA:Harga Sayur Anjlok, Petani di Rejang Lebong Terancam Merugi

BACA JUGA:4 Desa di Kaur Tanpa Kades, Pilkades Belum Ada Anggaran!

Hal itu juga sudah dikuatkan dengan dihadirkannya saksi ahli dari pihak rumah sakit yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa sudah diuraikan dalam berkas dan turut dikuatkan dengan pernyataan saksi di persidangan sebelumnya," jelas Ardi.

Selain itu juga tindakan yang dilakukan terdakwa juga sudah dibenarkan terdakwa dalam agenda pemeriksaan terdakwa sebagai saksi.

Kategori :