Sebagaimana diatur dalam undang-undang, barang siapa yang membantu seseorang dalam melakukan perbuatan kejahatan dan menghalangi kepolisian dalam melakukan penyidikan maka harus mendapatkan tindakan hukum.
"Kita juga minta orang tua tersangka yang membantunya melarikan diri supaya ikut diseret jadi tersangka," tegas Sopian.
Sementara itu, terbaru Satreskrim Polres Kaur sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara pembunuhan di Karang Dapo.
Sebagaimana diketahui, pada saat rekonstruksi ada delapan adegan tambahan yang diperagakan, sehingga harus dilakukan pembaruan berkas.
BACA JUGA:Unsur Terpenuhi, Hasil Pungli Prona Mengalir Kemana-mana
Mengenai permintaan dari kuasa hukum, tim penyidik akan menampungnya dan pasti akan menetapkan tersangka lainnya jika barang dan bukti yang ditemukan cukup.
"Kalau barang bukti cukup tentu kita akan tetapkan tersangka baru, untuk saat ini memang masih satu orang," sampai Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.
Sebagai informasi, FA (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo.
Untuk saat ini, FA mengaku melakukan perbuatan sadisnya seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan terlarang Samcodin.
BACA JUGA:Perambahan Hutan Mukomuko, Tunggu Tindakan Tegas APH
Adapun motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian Hp milik korban.
Namun saat kejadian, korban Yeti terbangun, sehingga terasangka langsung menghabisi nyawa korban dan juga neneknya dengan sangat sadis.
Hasil visum Yeti mendapatkan 28 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.
BACA JUGA:Bila Tidak Ada Itikad Baik PT SSL, Warga Desa Penyangga Demo Besar-Besaran
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.