“Masyarakat hanya menginginkan pelaku kejahatan kehutanan di Mukomuko ini diadili secara hukum. Sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di Mukomuko. Siapa pun itu, baik dari kalangan Esekutif ataupun legislatif,”tandasnya.
BACA JUGA:Laporan Khusus: Miliaran Rupiah SPj Fiktif di Kantor Wakil Rakyat Kaur
BACA JUGA:Tingkatkan Minat Masuk Madrasah, Kantor Kemenag Minta Sekolah Persiapkan Acara Pisah Sambut
Terpisah, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Caniago SH, MH, menyampaikan, sebenarnya tidak ada alasan untuk pelaku-pelaku pengerusakan kawasan hutan untuk keuntungan pribadi di Mukomuko ini untuk tidak ditindak.
Karena jika sampai aktor-aktor besar yang melakukan pengerusakan hutan secara terang-terangan ini tidak ditindak. Ini akan menjatuhkan wibawa negara. Sebab tidak mungkin APH tidak mampu mengusut perkara tersebut.
“Perkara pengerusakan kawasan hutan inikan sudah pernah saya jelaskan, bukti kebun sawitnya ada, pekerjaanya ada, tempat jualnya ada kami rasa sangat mudah sekali ini ditindak lanjuti, kecuali ada unsur pembiaran beda lagi ceritannya,”bebernya.
Selain itu dijelaskan Muslim, ingat kejahatan kehutanan ini tidak perlu delik aduan APH bisa masuk kapan saja. Sekali lagi penanganan kejahatan kehutan tidak perlu menunggu Satgas penertiban kawasan hutan, karena baik pembentukan di pusat, ataupun didaerah itu teknis saja. Sebab kejahatan kejahatan kehutanan yang terjadi ini jelas mengangkangi Undang-undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Berdasarkan pasal 17 ayat 2 huruf d. Setiap orang dilarang menjual, menguasai, memiliki, hingga menyimpan hasil perkebunan. Yang berasal dari kegiatan perkebunan di kawasan hutan, tanpa perizinan berusaha pemerintah pusat.
BACA JUGA:Lebih 60 Hektare Sawah di Bengkulu Utara Alih Fungsi, Jumlah Pupuk Subsidi Berkurang
“Satgas itu hanya teknis, sudah sangat-sangat bisa APH ini masuk menyeret aktor-aktor besar ini kehadapan hukum. Namun memang balik lagi kemauan ada atau tidak,”tutupnya
Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK).
Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260. Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha.
Dan terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha.
Untuk kejadian hewan dilindungi konflik dengan warga kerap terjadi di Mukomuko setiap tahunnya, begitu juga dengan banjir, dan erosi dibantaran sungai.
Adapun anggota DPRD aktif dan non aktif serta pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko yang diduga memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan dengan luasan yang cukup fantastis diatas 50 ha. BS miliki kebun di HP Air Rami. Kemudian di HPT Air Ipuh l ada WH, AG, dan RHD. Beralih ke HPT Air Ipuh ll ada ZMR, RSD, dan KR. Selanjutnya di HP Air Teramang ada WR, SDN, dan NM. Kemudian di HPT Air Manjunto ada AMH.