Setelah itu GK dan barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti secara hukum.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tunggu Perintah Bentuk Satgas Pemberantasan Perusakan Hutan
BACA JUGA:PMK Mulai Teratasi, Kasus Jembrana Bertambah Lagi, Zona Merah Kawasan Bangkahan Masih Berlangsung
Atas kejadian tersebut GK terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. Dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kategori :