Pengedar 7 Paket Sabu ke Tuna Karya Warga Desa Pulai Payung Melarikan Diri, Ini Kronologi Penangkapannya

Sabtu 01 Feb 2025 - 23:41 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Setelah itu GK dan barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti secara hukum.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tunggu Perintah Bentuk Satgas Pemberantasan Perusakan Hutan

BACA JUGA:PMK Mulai Teratasi, Kasus Jembrana Bertambah Lagi, Zona Merah Kawasan Bangkahan Masih Berlangsung

Atas kejadian tersebut GK terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. Dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kategori :