Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Ipuh Diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Mukomuko

Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Ipuh Diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Mukomuko--

KORANRB.ID - Satreskrim Polrses Mukomuko kembali mengamankan warga Kecamatan Ipuh yang kedapatan memilik narkoba jenis sabu pada 21 Januari 2025.

Tersangka atas nama Ade diamankan saat berada dikediamanya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka didapati barang bukti 4 paket sedang sabu dibungkus Plastik Klip, 2 paket kecil sabu dibungkus Plastik Klip. 1 paket sisa pakai Sabu dibungkus Plastik Klip.

"Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah anggota menerima informasi sering terjadi transaksi barang haram diwilayah tersebut. Dan benar saja, akhirnya ditemukan narkoba jenis sabu dari tangan tersangka,"kata Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno SH, MH.

Waka mengatakan, untuk tersangka ini sudah dilakukan pengintaian oleh anggota Satresnarkoba dari seminggu yang lalu. Karena kemarin waktunya pas akhirnya dilakukan penggerebekan. Tersangka juga mengakui bahwa narkoba jenis Sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali. 

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah Ramadan dan Idul Fitri

"Tersangka ini kooperaktif dia mengakui sabu miliknya, dan akan di jual kembali. Untuk asal barang haram tersebut saat ini anggota kami tengah melakukan pengembangan,"bebernya.

Lanjut Waka, saat ini tersangka dan barang bukti masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Mukomuko.Untuk pasal yang disankakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Untuk ancaman kurungan diatas 5 tahun.

"Yang pastinya tengah dilakukan pengembangan, terkait adanya tersangka baru tengah kita dalami,"tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan