KORANRB.ID – Tuna karya berinsial GK (21) warga Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko diringkus Polisi.
Sebab dirinya menyimpan, menguasai dan juga menggunakan sabu. Dari tangan GK Polisi mendapati sabu sebanyak 7 paket.
Dirinya diringkus personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 24 Januari 2025 lalu di kediamanya di Desa Pulai Payung.
Pasca penangkapan, Polisi melacak asal barang milik tersangka GK, berbekal informasi yang diperoleh Polisi dari GK pengembangan dilakukan, namun Polisi tidak mendapati asal sabu yang diperoleh GK.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana BOS Rp1,2 Milar, Syarat Pengajuan Pemecatan Mantan Bendahara SMPN 17 Lengkap
Disampaikan Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yuda bahwa memang pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka sabu.
GK diamankan dirumanya ketika pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak RT dan juga warga bawa dibadan terdalam didapati 7 paket sabu.
"Kita memang telah mengamankan satu tersangka penyalagunaan narkoba pada 24 Januari 2025," ungkap Yuda.
Awalnya warga setempat sudah curiga akan gerak gerik GK, kecurigaan tersebut ke arah narkoba.
BACA JUGA:Duel Juru Taktik Terbaik: Madrid Vs City Saling 'Bunuh'
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Alat Tangkap Banyak Rusak, Nelayan Kota Bengkulu Butuh Bantuan
"Kami menargetkan satu tersangka dan berhasil mengamankannya dari tangannya kami berhasil mencapai barang bukti sabu sebanyak 7 paket," jelas Yuda.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap GK dari mana asal barang, GK mengaku sabu itu ia peroleh dari RB yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.
"Dari informasi GK dia mendapatkan barang dari RB setelah menuju ke rumah RB namun RB sudah melarikan diri dan rumah sudah kosong," jelas Yuda.