Masa Tugas Panwascam Berakhir, Ini Kata Bawaslu Bengkulu Selatan

Jumat 31 Jan 2025 - 23:32 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Ade Haryanto

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Pasca dilantik pada Mei 2024 lalu, 33 orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Bengkulu Selatan pada Pilkada 2024 lalu resmi diberhentikan dari masa jabatan per Januari 2025.  

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi memberhentikan 33 orang anggota Panwascam di 11 Kecamatan Bengkulu Selatan.

Panwascam tersebut telah bertugas selama 9 bulan untuk menyukseskan pesta demokrasi Pilkada serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran SE mengatakan, masa tugas kawan-kawan Panwascam sudah habis.

BACA JUGA:Infonya Jadwal Pelantikan Fikri-Hendri Kembali Berubah, Sekda RL: Kami Berpatokan Hasil Rapat DPR RI

Selama berkerja, 33 orang Panwascam tersebut telah melaksanakn tugas dengan baik dan tidak memiliki masalah yang berarti. 

Dengan dihentikannya masa tugas Panwascam tersebut, maka hak dan gaji panwascam juga dihentikan per Januari 2025.

Atas dedikasi dan pengabdian seluruh anggota Panwasam Bawaslu Bengkulu Selatan berharap apa yang telah dijalankan Panwascam selama ini tetap bermanfaat bagi masyarakat Bengkulu Selatan mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan amanah.

“Terima kasih untuk seluruh Panwascam yang sudah berkerja dengan baik, semua sudah melakukan yang terbaik untuk menyukseskan Pilkada Bengkulu Selatan,” kata Sahran.

BACA JUGA:Pelajar di Bengkulu Utara Dilecehkan “Hantu” Pasar Malam

Profesionalme 33 anggota Panwascam Bengkulu Selatan sepanjang tahun 2024 lalu sambung Sahran semoga dapat ditiru oleh penyelanggara pemilukada Bengkulu Selatan untuk tahun-tahun yang akan datang.

 “Semoga tetap menjadi contoh yang baik untuk demokrasi Bengkulu Selatan,” ujar Sahran.

 Mengenai sengketa Pilkada Bengkulu Selatan yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Sahran menjelaskan saat ini masih menunggu undangan dari MK.

Sidang di MK tersebut telah dilaksankan sebanyak dua kali. 

BACA JUGA:Dinilai Bupati Tak Becus Urus PTM, Jabatan Terancam Copot: Kepala Dinas Sampaikan Ini!

Kategori :