Surat Panggilan DPRD Kaur 2019-2023 Segera Dilayangkan, Penyidik Temukan KN dari Perjalanan Dinas ASN Setwan

Jumat 31 Jan 2025 - 22:46 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri Kaur tengah mempersiapkan surat panggilan untuk anggota DPRD Kaur periode 2019-2023.

Untuk dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan. 

Kerugian Negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi di Setwan Kaur, tidak hanya dari perjalanan dinas fiktif dengan modus mencatut nama honorer.

Ternyata, kerugian paling besar berdasarkan barang bukti sementara yang diperoleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur adalah perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan itu sendiri. 

BACA JUGA:Kepompongnya Sulit Ditemukan! Berikut 5 Fakta Unik Orange Tip

Kejari Kaur menyimpulkan ada kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar dari perjalanan dinas fiktif ASN Setwan Kaur.

Kemudian ada kerugian Negara Rp1,6 miliar anggaran perjalanan dinas dari pencatutan 37  nama tenaga honorer di Setwan Kaur.

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, sudah beberapa kali menegaskan proses penanganan kasus atau perkara perjalanan dinas di Setwan Kaur ini sudah naik ke tahapan penyidikan. 

Artinya tim penyidik, telah mendapatkan cukup barang bukti dan menyimpulkan bahwasanya memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum pemangku jabatan di Setwan Kaur, sehingga menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA:Bisa Mencerna Makanan Beracun! Berikut 5 Fakta Unik Burung Colombian Chachalaca

"Kesimpulannya memang ada upaya melawan hukum modusnya perjalanan dinas fiktif.

Untuk saat ini ada kerugian Negara dari perjalanan dinas tenaga honorer Rp1,6 miliar dan perjalan dinas ASN Rp4,6 miliar," ucap Bobbi Jumat, 31 Januari 2025.

Kendati demikian, Bobbi mengungkapkan saat ini tim penyidik masih akan melakukan penghitungan ulang kerugian negara dari perbuatan-perbuatan melawan hukum yang ditemukan dari bukti-bukti dan fakta yang didapatkan. 

Sehingga nanti, benar-benar akan diketahui berapa total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Evakuasi ODGJ di Krangkeng

Kategori :